3 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Anti Ribet Langsung Beres!
Ilustrasi ETLE atau Tilang Elektronik-Instagram -etlenasional
JURNALIS INDONESIA - Saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah menggunakan teknologi tilang eletrik atau Etle untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas.
Penggunaan Tilang Elektronik atau ETLE ini berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua atau roda empat.
Tilang elektronik menggunakan bukti foto atau video yang diambil dari kamera milik untuk mengidentifikasi pelanggaran.
(BACA JUGA:Toyota C-HR Bakal Ada Varian PHEV, Bakal Masuk Indonesia?)
Nantinya bukti foto atau video akan dikirim ke alamat pelanggar sesuai dengan plat nomor yang terlihat.
Jika Anda terkena tilang elektronik atau ETLE jangan khawatir, sebab ada 3 cara mudah untuk membayar denda ETLE.
Bayar ETLE Via Bank
- Ambil nomor antrian transaksi ke teller
- Isi 15 angka nomor pembayaran tilang, di formulir yang disediakan
- Serahkan formulir yang telah diisi kepada teller bank
- Teller akan melakukan validasi
- Bayar sesuai dengan jumlah yang tercantum
- Setelah selesai bayar, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran sah.
(BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis S1 dan S2 di Jerman? Begini Cara Ikut Beasiswa SBW Berlin Scholarship)
Bayar ETLE Via Situs Tilang.kejaksaan.go.id
- Buka tilang.kejaksaan.go.id di browser
- Masukan nomor registrasi yang ada pada surat tilang ETLE
- Klik Cari
- Pilih Bayar
- Bayar sesuai nominal
- Simpan bukti pembayaran.
(BACA JUGA:Mau Dapat Beasiswa S1 di Qatar University? Begini Cara Daftar Qatar University International Scholarship)
Bayar ETLE Via Transfer Bank
- Masukan kartu ATM
- Masukan Pin
- Pilih Transaksi Lainnya, Transfer, Rekening Bank Lain
- Masukan kode bank (002) kemudian tambahkan 15 kode pembayaran ETLE
- Masuk pembayaran sesuai denda
- Selesaikan transaksi
- Simpan struk trnasaksi sebagai bukti pembayaran
JI