Tolak Politik Identitas! Ini 6 Poin dalam Piagam Surabaya dari Pertemuan AICIS Ke-22


Pertemuan AICIS ke-22 di UIN Sunan Ampel, Surabaya--Dok. Istimewa

JURNALIS INDONESIA - Ini dia 6 poin dalam Piagam Surabaya yang direkomendasikan dalam pertemuan Annual International Conference on Islamic Studies (Aicis) ke-22 yang digelar di UIN Sunan Ampel, Surabaya.

Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) yang ke-22 diselenggarakan di UIN Surabaya sejak Selasa (2/5) kemarin.

Dalam pertemuan AICIS Ke-22 ini dibuka oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan ditutup oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.

(BACA JUGA:Baterainya Lebih Awet! Ini Spesifikasi Viar N1, Lengkap dengan Harga Terbaru Saat ini)

(BACA JUGA:Akan Terjadi Gerhana Bulan Penumbra, Apakah Umat Islam Disunnahkan Untuk Shalat Khusuf? Ini Penjelasannya)

Selain itu, AICIS ke-22 ini juga dihadiri oleh para ahli fikig dan cendekiawan muslim lainnya, seperti KH Yahya Cholil Staquf (Indonesia), Prof Dr Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA (Indonesia), Prof Abdullahi Ahmed An Na'im (Amerika Serikat), Prof Dr Usamah Al-Sayyid Al Azhary (Universitas Al Azhar di Mesir), Muhammad Al Marakiby, PhD (Mesir), Dr Muhammad Nahe'i, MA (Indonesia), Prof Dr Rahimin Affandi Bin Abdul Rahim (Malaysia), Prof Mashood A. Baderin (Inggris), Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir (Indonesia), Prof Dr Şadi Eren (Turki), Prof Tim Lindsey PhD (Australia), Prof Dr Mohd Roslan Bin Mohd Nor (Malaysia), dan Ning Allisa Qotrunnada Wahid (Indonesia).

Dalam forum pertemuan ini menampilkan 180 paper pilihan yang terbagi menjadi 48 kelas paralel. Tema yang diangkat pada gelaran tahun ini adalah Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace. 

Dalam pertemuan AICIS ke-22 yang diselenggarakan di UIN Sunan Ampel, Surabaya ini menghasilkan enam rumusan dalam Piagam Surabaya atau Surabaya Charter.

(BACA JUGA:Baca Supaya Selamat Saat Menempuh Perjalanan Laut! Ini Lafal Doa Saat Naik Kapal)

(BACA JUGA:Laksanakan Agar Dapat Pahala! Ini 5 Amalan Sunnah yang Dapat Dilakukan Umat Islam di Bulan Syawal)

Enam poin dalam Piagam Surabaya atau Surabaya Charter tersebut, antara lain:

1. Rekontekstualisasi semua doktrin dan pemikiran keagamaan yang tidak sesuai dengan prinsip martabat manusia, kedamaian, dan keadilan

2. Menjadikan maqashid al-syariah (tujuan tertinggi hukum Islam) sebagai prinsip penuntun reformulasi fikih.

(BACA JUGA:Ingin Kondisinya Tetap Maksimal! Ini 5 Tips Untuk Merawat Baterai Sepeda Motor Listrik)

(BACA JUGA:Barusan Rilis April Lalu! Ini Link Nonton Anime Dr Stone Season 3 Sub Indo, Bukan Anoboy atau Samehadaku)

3. Definisi, tujuan dan ruang lingkup fikih harus didefinisikan ulang atas dasar integrasi pengetahuan Islam, ilmu sosial dan hak asasi manusia untuk mengatasi masalah kontemporer.

4. Menafsirkan ulang semua doktrin fikih yang mengkategorikan dan mendiskriminasi manusia atas dasar agama atau etnis, seperti konsep kafir dzimmy dan kafir, atau memandang selain muslim sebagai tidak setara dan warga negara kedua

5. Menolak penggunaan agama untuk kepentingan politik. Fenomena politik identitas, khususnya yang berbasis agama, harus ditolak keras.

(BACA JUGA:Lakukan Setelah Buat Kesalahan! Ini Lafal Bacaan Doa Memohon Ampun Kepada Allah SWT, Dari Syekh As-Syadzili)

(BACA JUGA:Biasa Dilakukan oleh Umat Islam! Ini 2 Perayaan yang Terjadi pada Bulan Syawal)

6. Memelihara keberagaman dalam hidup berdampingan yang toleran dan damai yang menerapkan prinsip moderasi, kesetaraan, dan keadilan beragama.

`
Kategori : Nasional